lalu saya jawab saja, wah kalo itu saya kurang tahu. Tapi saya belum percaya omongan orang kalo Menteri Keuangan belum bicara apapun.
Nah dari pada nggosip terus, mending langsung aja deh baca yang satu ini.....
....
Akhirnya terjawab sudah kegelisahan calon lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) tahun 2010 ini. Apa yang membuatnya gelisah?. Yang membuat gelisah adalah adanya peraturan baru bahwa mulai tahun 2010 lulusan STAN masih harus mengikuti ujian penerimaan PNS, atau dengan kata lain, lulusan STAN tidak otomatis menjadi CPNS. Akan tetapi keputusan mantan menkeu kita SRI MULYANI patut diacungi jempol, dan lagi-lagi saya sangat salut kepada beliau. Sebelum beliau meninggalkan Indonesia, memenuhi pinangan Bank Dunia, beliau menyempatkan menyusun peraturan baru bagi lulusan STAN, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2010, tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA. Isi paling penting dari PMK tersebut ada di pasal 5 angka (3), yang berbunyi “Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS” Bagaimana pendapat anda??
Sumber : blog kawan ini
Kalo mo Liat langsung isi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) bisa klik DI SINI
Sumber : blog kawan ini
Kalo mo Liat langsung isi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) bisa klik DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar