Sabtu, 06 Agustus 2011

STATUS LULUSAN STAN

Hem, banyak orang yang bertanya kepada saya bagaimana status lulusan STAN, kok denger2 katanya udah gak ikatan dinas lagi ya....
lalu saya jawab saja, wah kalo itu saya kurang tahu. Tapi saya belum percaya omongan orang kalo Menteri Keuangan belum bicara apapun.
Nah dari pada nggosip terus, mending langsung aja deh baca yang satu ini.....
....
Akhirnya terjawab sudah kegelisahan calon lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) tahun 2010 ini. Apa yang membuatnya gelisah?. Yang membuat gelisah adalah adanya peraturan baru bahwa mulai tahun 2010 lulusan STAN masih harus mengikuti ujian penerimaan PNS, atau dengan kata lain, lulusan STAN tidak otomatis menjadi CPNS. Akan tetapi keputusan mantan menkeu kita SRI MULYANI patut diacungi jempol, dan lagi-lagi saya sangat salut kepada beliau. Sebelum beliau meninggalkan Indonesia, memenuhi pinangan Bank Dunia, beliau menyempatkan menyusun peraturan baru bagi lulusan STAN, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 94/PMK.01/2010, tentang TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA. Isi paling penting dari PMK tersebut ada di pasal 5 angka (3), yang berbunyi “Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS” Bagaimana pendapat anda??

Sumber : blog kawan ini

Kalo mo Liat langsung isi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) bisa klik   DI SINI   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar